Metro Advertorial

Usai Pilkada, Satpol PP Bakal Tertibkan PKL Pasar Pandan Sari Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan kembali melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pandan Sari, setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berakhir.

Kepala Bidang Penegak Satpol PP Kota Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, penertiban PKL di Pasar Pandansari telah beberapa kali dilakukan. Namun masih banyak pedagang yang berjualan di area yang dilarang. Yakni di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Padahal, Satpol PP telah mendirikan posko di area pasar. Namun, para pedagang masih nekat berjualan di kawasan yang tidak diperbolehkan.

“Sebelum akhir tahun ini, kami akan kembali melakukan penertiban. Tapi kami juga berharap dinas terkait bisa mengakomodir para pedagang tersebut, agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang,” kata Yosep, Rabu (6/11/2024).

Dia menyampaikan, Pemkot Balikpapan tidak pernah melarang para pedagang untuk berjualan, karena semua orang berhak untuk mencari nafkah. Tetapi kegiatan tersebut tidak dilakukan di Fasum dan Fasos, sebab akan mengganggu pengguna jalan.

“Boleh berjualan, tapi pada tempatnya dan bukan di fasum dan fasos, misalnya di pasar atau di tempat yang memang diperuntukkan untuk berjualan. Artinya boleh berusaha mencari pendapatan, tapi jangan merugikan orang lain. Karena trotoar itu fasilitas umum yang digunakan untuk pejalan kaki,” ujarnya.

Menurut Yosep, hal ini yang harus disadari para pedagang. Dia pun mengimbau pihak kecamatan untuk menginventarisir PKL dan selanjutnya diberikan solusi.

“Dengan cara mencarikan lahan yang bisa disewakan dan dikomunikasikan. Lalu mengusulkan untuk penataan PKL. Karena tugas kami hanya melakukan penertiban dan tidak memiliki wewenang untuk menata PKL,” ujarnya.

Kewenangan tersebut, kata Yosep, berada pada dinas terkait dan camat di kawasan tersebut, sedangkan tugas Satpol PP hanya penertiban.

“Kami menyadari mereka (PKL) hanya mencari nafkah. Tapi kami juga punya kewajiban untuk menegakkan peraturan untuk estetika kota dan kenyamanan masyarakat Balikpapan,” pungkasnya. (*)

To Top