
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengaku masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Hal ini menyusul adanya sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) yang diajukan oleh kubu Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Proses hukum sengketa Pilgub ini berpotensi memakan waktu lama, sehingga dapat memengaruhi jadwal pelantikan gubernur terpilih.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, tercantum dalam Pasal 22A ayat (1) yang berbunyi Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak yakni 7 Februari 2025.
Sedangkan jadwal pelantikan wali kota ditetapkan 10 Februari 2025, sesuai Pasal 22A ayat (2) Perpres Nomor 80 tahun 2024.
“Wali kota dan bupati dilantik gubernur, kalau gubernurnya belum dilantik, maka pelantikan wali kota juga akan tertunda,” kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono di kantornya, Senin (6/1/2025).
Karenanya, dia menunggu keputusan final Kemendagri. KPU Balikpapan berharap keputusan Kemendagri segera diterbitkan sehingga dapat segera mempersiapkan langkah atau tahapan selanjutnya.
“Kami berharap update terbaru dari Kemendagri segera diterima,” pungkasnya. (*)
