Peristiwa

Sakit Hati Dipecat, Pria Ini Nekat Bobol Eks Tempat Kerjanya

Ketiga tersangka maling besi (jongkok) saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial SY (34) berhasil diringkus Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur. Tersangka SY merupakan otak pelaku pencurian gudang besi jenis scaffolding metal plank yang berlokasi di Jalan Mulawarman RT 11, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, 22 September 2020 lalu.

Selain mengamankan SY, pihak kepolisian juga turut mengamankan dua rekannya saat beraksi berinisial SB (35), AP (16), serta LU (48) yang berperan sebagai penadah. Dari tangan kompolotan pencuri ini, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup dengan nomor polisi KT 8415 K, 102 buah besi jack bass, 103 metal plank, dan satu unit handphone (HP).

“Awalnya kami mendalami laporan korban. Lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Para tersangka kami amankan di salah satu kos-kosan yang ada di Balikpapan Barat beberapa hari yang lalu,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta, Selasa (6/10/2020).

Aksi pencurian di gudang tersebut diketahui, setelah pemilik gudang bernama Saddam Husain (29), melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Atas laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara menurut pengakuan SY, dia nekat melakukan aksi pencurian besi di gudang itu, lantaran ada unsur dendam. Pasalnya, SY diketahui mantan karyawan di gudang tersebut. Tapi entah mengapa, pemilik gudang melakukan pemecatan terhadap SY.

“Tersangka SY memiliki kunci duplikat gudang, jadi memudahkan tersangka dan rekannya untuk melakukan aksi pencurian besi,” terang Hartanta.

Atas perbuatan tersebut, tersangka SY dan SB pun disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) sub Pasal 362 KUHP, sedangkan LU selaku penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHP. Sedangkan AP selaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), akan dilakukan diversi. (*)

To Top