
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polisi menetapkan pengemudi mobil keluarga jenis Low Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan nomor polisi KT 1929 LP sebagai tersangka tabrakan maut yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 14 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, 26 Oktober 2020 yang menewaskan MJ (50) pengendara sepeda motor.
“Benar, seorang pria berinisial NK kami tetapkan sebagai tersangka. NK merupakan pengendara mobil yang menabrak korban hingga meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan olah TKP,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Kamis (29/10/2020).
Sementara saat disinggung kronologis sebenarnya, Irawan menjelaskan, tersangka datang dari arah Samarinda ke Balikpapan dengan mengendarai mobil. Di lokasi kejadian, pengendara mobil mencoba mendahului motor, tanpa melihat ada kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
“Karena benturan yang keras, ban mobil pelaku pecah dan menabrak korban yang mengendarai motor KT 6295 LI. Korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Belakangan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, tersangka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dia mengaku membawa mobil perusahaan tempat dia bekerja untuk mencari sarapan. Namun kelewatan hingga Karang Joang dan terpaksa putar arah hingga terjadi kecelakaan.
“Saya mau nyari sarapan. Saya juga tidak tahu kalau di lokasi tidak boleh mendahului,” ujar pria asal Bali itu.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (*)
