Peristiwa

Tabrakan Maut di Karang Joang, Polisi Amankan Pengemudi Mobil

Korban saat dievakuasi petugas ke rumah sakit usai kejadian. (kotaku.co.id/dok)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Setelah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta Km 18 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pihak kepolisian akhirnya mengamankan sopir mobil pribadi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, dari penyelidikan yang dilakukan di lapangan diketahui, pengendara mobil pribadilah yang salah. Di mana mobil yang dikendarai oleh Ahmad Fauzi (20) itu melaju kencang dan mencoba mendahului kendaraan di depannya.

“Di lokasi kejadian, sebenarnya tidak boleh mendahului. Tapi sopir memaksakan. Dan karena hilang kendali, tabrakan pun tidak terelakkan terhadap pengendara motor yang datang dari arah berlawanan,” ujar Irawan.

Akibat kejadian itu, Erik Sudistira (21) yang berboncengan dengan istri pun meninggal dunia. Sementara istri masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.

Tak hanya sampai di situ, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Fauzi, diketahui dia juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai mobil. Mereka melakukan perjalanan dinas di Kaltim yang berakhir di Kota Samarinda.

Pages: 1 2

To Top