Hukum

ABG di Balikpapan Bobol Kios, Hasilnya untuk Sabung Ayam

Benar saja, dari tangan RNH polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian seperti satu unit HP warna biru, satu unit iPhone 8 plus beserta dus, satu unit kipas angin, 19 buah casing berbagai warna, dan ayam jantan.

“Modusnya dengan menjebol pintu belakang kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, RNH ini juga diketahui melakukan pencurian di lokasi lain dengan total empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kerugian yang diderita korban, bervariasi.

“Pencurian di Jalan Mekar Sari Rp20 juta, serta Toko Pakan Ternak BAMA Rp5 juta serta ada kontak infaq yang isinya sekitar Rp4 juta,” sebutnya.

Penyelidikan kepolisian kepada RNH terus berlanjut. Hasilnya, ABG ini selain terlibat tindak pidana pencurian rupanya juga terlibat tindak pidana perjudian.

“Jadi memang berdasarkan keterangan ABH, uangnya (hasil pencurian) digunakan untuk judi sabung ayam,” ungkapnya.

Sabung ayam yang diikuti RNH ini pun tidak untuk kalangan umum melainkan hanya khusus para undangan.

“Kemudian menentukan waktu dan tempat yang disepakati,” sambungnya.

Aksi sabung ayam itu juga bisa dibuktikan dari hasil sitaan barang bukti oleh kepolisian. Yang juga mengamankan seekor ayam bangkok siap tarung, yang diduga digunakan untuk perjudian.

Hingga kini, Polsek Balikpapan Utara terus merampungkan proses penyidikan atas kasus itu. Berdasarkan hasil telaah Bapas Balikpapan kendati pelaku masih di bawah umur akan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan.

“Hal itu mengingat perbuatan ABH yang sudah berulang, selanjutnya ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pages: 1 2

To Top