
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komitmen memberi bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Balikpapan akhirnya menandatangani kerja sama atau MoU layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (14/1/2020).
Direktur LBH Sikap Balikpapan, Advokat Rio Ridhayon Demo SH saat diwawancarai, mengatakan kalau layanan Posbakum bertujuan untuk memberi bantuan dan solusi hukum bagi masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma alias gratis.
“Posbakum yang ada di PN Balikpapan akan selalu ada advokat atau legal yang melayani masyarakat. Baik perkara pidana maupun perdata akan dibantu untuk mencari solusinya. Dan ini khusus bagi warga yang kurang mampu,” ujar Rio, Sabtu (16/1/2021).
Ditambahkan salah seorang pengamat hukum di Balikpapan ini, mereka meneken MoU dengan pengadilan, setelah melalui proses panjang. Di mana pihak PN Balikpapan sebelumnya melakukan lelang pelayanan Posbakum dan LBH Sikap yang terpilih.
“MoU ini akan berlangsung dalam periode satu tahun. Tentu ini juga menjadi amanah dan tanggung jawab yang besar bagi LBH Sikap. Dan kami juga akan menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan Pengadilan Negeri balikpapan,” tambahnya.
Saat penandatanganan MoU, selain LBH Sikap, turut juga dihadiri Ketua PN Balikpapan Ikhwan Hendrato SH MH dan beberapa hakim PN Balikpapan.
Diketahui, LBH Sikap sendiri bukan LBH baru di Kota Minyak. Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik ini sudah eksis dan terakreditasi Kemenhumkam sejak tahun 2017 serta sudah banyak membantu masyarakat yang mencari keadilan.
“Semoga ke depannya LBH Sikap mampu menjadi pembela dan pemberi solusi bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Balikpapan,” pungkas Rio. (*)
