
KOTAKU, BALIKPAPAN-Warga Kilometer (Km) 23 Balikpapan menyerbu Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN Kota Balikpapan di Jalan Ruhui Rahayu, Rabu (11/11/2020). Menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,
“Kami menuntut hak atas lahan yang terkena (pembangunan) Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang sudah belasan tahun sampai sekarang belum dibayar,” jelas koordinator aksi Pangeran, ditemui usai aksi demo.
Adapun luas lahan warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut sekitar 21 hektare. Dengan nilai ganti rugi Rp28 miliar. Disebutkan, ada ratusan warga yang tinggal di kawasan itu. Menggantungkan hidup dengan berkebun.
“Apa yang didapatkan oleh warga dari jalan tol itu, justru kebun milik warga yang digusur yang menjadi tempat hidup warga,” kesalnya.
Pangeran mengungkapkan, sejatinya tuntutan serupa telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo. Sejak proses awal pembangunan hingga sekarang sudah dikonsinyasikan bahwa dana sudah tersedia di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Sudah putusan hakim boleh dibayarkan kepada warga tetapi sampai sekarang Kepala BPN Balikpapan belum memberikan surat rekomendasi dengan berbagai alasan,” ucapnya.
