
Ia mengancam, apabila dalam satu minggu tidak ada upaya penyelesaian maka akan melakukan demo lanjutan.
“Kepada Presiden Jokowi tolong segera diperhatikan rakyat ini, dibayar hak kami, dana sudah ada tapi tidak mungkin kami merampok di Pengadilan Negeri sana. Tetapi lewat prosedur pengantar dari BPN Balikpapan, tolong segera dibayar hak warga. Prosedur, verifikasi, validasi semua sudah selesai kalau tidak selesai kenapa ada uang di situ,” tukasnya.
Saat ditemui Kotaku.co.id, Kepala BPN Balikpapan Ramlan mengatakan bahwa ada 39 warga Km 23 yang terkena proyek pembangunan jalan tol menuntut ganti rugi.
Menurutnya, uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sebesar Rp28 miliar. Belakangan diketahui terjadi tumpang tindih lahan. Meski berhasil terselesaikan namun timbul masalah baru, menyangkut dengan kawasan yang tercatat sebagai hutan lindung. Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Penunjukan Hutan Lindung Menteri Kehutanan, sehingga perlu hati-hati agar tidak terburu-buru.
“Sebenarnya ganti rugi itu bukan dari kami, kami sebagai pelaksana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 2 tahun 2012. (tugas) Kami sudah selesai karena sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, cuma pengantar dari saya terhadap uang yang dititipkan tersebut,” lugasnya.
Akan tetapi lanjut dia menerangkan, untuk surat pengantar tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yakni memastikan sengketa termasuk kepastian kawasan tersebut di luar hutan lindung.
“Kami perlu mengkaji dan perlu hati-hati dalam membuat surat pengantar ke pengadilan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta sementara ini belum ada jawaban yang pasti,” pungkasnya.(*)
