Hukum

Ditandatangani Presiden RI, Hukuman Kebiri Siap Dilaksanakan di Balikpapan

Ilustrasi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terlebih korbannya anak di bawah umur saat ini sudah tidak main-main lagi. Hukuman semakin berat setelah Presiden RI Joko Widodo menadatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia bagi pelaku kasus kekerasan seksual.

Jika sebelumnya para pelaku hanya dijerat dengan pidana penjara, maka dengan dikeluarkannya PP tersebut, maka tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dikebiri. Tapi semua tergantung putusan pengadilan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi ketika dimintai tanggapan terkait aturan tersebut mengaku hanya menjalankan saja. Pasalnya, penyidikan di kepolisian dalam menerapkan pasal tetap mengacu Undang-Undang.

“Kalau soal PP No 70 ini Polresta Balikpapan hanya menjalankannya saja. Kan kita berdasarkan Undang-Undang yang ada,” ujarnya.

Meski tidak memegang kendali terhadap penerapan dan keputusan PP No 70, namun Kapolresta Balikpapan mendukung penuh terlaksananya aturan baru itu. Bahkan ia berharap para pelaku sadar dan tidak berbuat kejahatan tersebut.

Pun Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, sebagai garda terdepan penegakan hukum ini ketika diberlakukan, telah siap menerapkan.

“Pengadilan Negeri Balikpapan mendukung PP tersebut. Karena bagaimanapun juga hakim adalah corong Undang-Undang, dengan kata lain putusan kami berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku,” ujar Humas PN Balikpapan Arief Wicaksono, Kamis (14/1/2021).

Namun meski telah diberlakukan, Arif mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada memutus perkara atau menjatuhi hukuman kebiri terhadap terdakwa kekerasan seksual.

“Belum ada. Jika kedepannya memang ada perkara kekerasan seksual yang ditangani PN Balikpapan, dan harus memutus perkara tersebut dengan hukuman kebiri kimia, maka PN Balikpapan memastikan melakukan penerapannya harus sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Arif pun berharap dengan diberlakukan peraturan yang baru ini, kejahatan seksual di Indonesia khusunya Balikpapan bisa berkurang. Atau bahkan kasusnya bisa hilang karena hukuman ini begitu tegas dan diharap mampu membuat efek jera kepada para pelaku. (*)

To Top