
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Balikpapan, Senin (2/12/2019).
Rombongan disambut hangat oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Abdul Aziz beserta Kabag Persidangan Asgem.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pacitan Rudi Handoko Mengatakan bahwa Balikpapan mempunyai rancangan Bapemperda yang lebih maju sehingga dapat jadi acuan daerah lain khususnya Pacitan.
“Bapemperda di Balikpapan kami pandang lebih maju, ternyata terkait pembahasan yang berhubungan dengan Porpomperda tahun 2020 sudah clear, kami di sana baru proses untuk melakukan fasilitasi ke Gubernur,” terangnya usai kunjungan.
Ia menambahkan, yang didapat atas munjungan ke DPRD Balikpapan yakni perbandingan pemahaman atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015.
“Penetapan Porpomperda di tahun berikutnya, ditambah 25 persen sama mekanismenya, kami ingin mengetahui kesamaan pemahaman terkait hal itu. Ternyata Porpomperda di sini juga harus sudah menyiapkan naskah akademis nah itu bisa adopsi di Pacitan,” jelasnya.
Untuk diketahui sebuah produk hukum daerah tak sekadar mengatur persoalan seperti perizinan dan lain sebagainya. Tetapi juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor dan potensi wilayah.
Rudi, mengharapkan atas kunjungan tersebut, Pacitan bisa mengadopsi sehingga dapat dikaloborasikan terkait potensi dan menggunakannya untuk referensi.
“Dari sisi APBD jelas Balikpapan, lebih besar sedangkan Pacitan hanya Rp 1,7 triliun, nah nanti ada hal yang bisa dikolaborasi terkait potensi dan bagaimana mengolahnya namun tetap harus melihat kondisi dan kota dapat menggunakan sebagai referensi,” ujarnya.
Sementara itu Asgem menuturkan terkait naskah akademik yang satu kajian bahwa tidak digodok di Bapemperda namun dititipkan anggaran di komisi.
“Dijadiin satu kajian baru untuk tahun 2020, satunya naskah akdemi yang sebelumnya sudah digodok, itu untuk mempercepat. Yang dikatakan belanja modal mudah mudahan-mudahan kajian bisa menjadi Perda, kalau produk hukum sekarang ini kan banyak yang mentok di kajian naskah akademi,” pungkasnya. (qis)
