Hukum

Duh!! Oknum Warga Balikpapan Bubarkan Tim Survey Lahan dengan Dua Letusan Senpi

Kejari Balikpapan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan dan ditindak lanjuti jajaran kepolisian. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya MMLG diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, di kawasan Perum Griya Permata Asri, Balikpapan Selatan.

Dengan wajah yang ditutupi sebo hitam, serta tangan yang diborgol, pria berbadan bongsor ini digiring menuju halaman Mako Polresta Balikpapan dan dihadirkan dalam temu wartawan, yang digelar di Halaman Mako Polresta Balikpapan, Rabu (25/1/2023) petang.

“Meskipun tanpa perlawanan, proses pengamanan tersangka inipun berlangsung cukup alot, karena pelaku enggan menyerahkan diri. Jadi kami mengamankan dari pukul 02.30 hingga 08.00 pagi,” kata Ps Kasubnit 2 Unit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti.

Barang bukti berupa senjata api alias senpi jenis Glock19, 10 buah pelor aktif beserta magazine dan dua selongsong peluru yang digunakan sebelumnya, turut digelar di hadapan awak media.

“Ketika kami amankan, senjata ini ternyata masih berisikan 10 pelor yang masih aktif di dalam magazine, yang juga kami amankan,” terangnya.

Menurutnya, pelaku tak menampik sebagai pemilik senjata dan memiliki izin penggunaan. Pihak kepolisian menitikberatkan masalah penggunaan senpi yang mengakibatkan orang lain merasa terancam.

“Senjata ini dimiliki sejak Agustus 2022. Ini memang dibeli dan memiliki izin, setelah kami bersama Polda memeriksa keabsahannya suratnya,” terangnya.

Sementara itu, terkait motif masih dalam pemeriksaan, namun karena obyeknya adalah tanah maka ada dugaan persoalannya tak jauh dari hal tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MMLG terancam dikenai pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman. (*)

Pages: 1 2

To Top