Peristiwa

Edarkan Pil Anjing di Balikpapan, Pria Ini Diciduk dan Diadili

(ilustrasi/net)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Pristiawan (37) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, diamankan pihak kepolisian lantaran mengedarkan pil double L atau pil anjing secara ilegal di Balikpapan. Saat ini terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam sidang pertama yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Situmorang membacakan dakwaannya. Dan mengatakan terdakwa diamankan tanggal 08 Juli 2019 yang lalu di kediamannya. Di mana saat itu, petugas Polsek Pelabuhan Semayang yang mendapat informasi adanya transaksi penjualan pil anjing di rumah terdakwa langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan seorang saksi bernama Samsul yang sedang melakukan pembelian pil anjing. Setelah digeledah, petugas pun mendapati 120 butir pil anjing di rumah pelaku.

Saksi Samsul sendiri mengaku, dia mengetahui aktifitas itu dari media sosial jenis Facebook. Dan selanjutnya melakukan pemesanan kepada terdakwa sebanyak 10 butir. Setelah harga disepakati, saksi menjemput barang ke rumah pelaku dan membayar sebesar Rp 50 ribu untuk 10 butir. Namun sial, saat transaksi mereka pun langsung diamankan pihak kepolisian.

“Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Denny, Selasa (22/10) sore. (CCD)

To Top