Hukum

Gelapkan Motor Tetangga, Pria Ini Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

DIADILI: Terdakwa Toni (26) diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan terkait kasus penggelapan. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan wajah santai, Toni Tri (26) tampak duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (9/9/2019) sore. Sesekali warga Jalan Bunga Rampai RT 30 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Selatan itu, telihat menundukkan kepala. 

Informasi yang dihimpun di pengadilan, sidang dengan terdakwa Toni, merupakan persidangan terakhir. Yakni sidang mendengarkan putusan dari majelis hakim. “Sebelum saya bacakan berapa putusan, mohon terdakwa untuk berdiri,” ujar I Ketut Mardika selaku majelis hakim yang didampingi Bambang Setyo. 

Setelah terdakwa berdiri, Mardika pun langsung membacakan putusan. Dalam pembacaannya, diketahui bahwa terdakwa Toni telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

“Mengadili, atas perbuatannya, maka terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun enam 6 bulan penjara. Dan memerintahkan supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan. Kemudian menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6939 LQ dan dikembalikan kepada korban,” sambung Mardika. 

Usai mendengar putusan, terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim dan memilih akan menjalani masa tahanan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi. Dia memilih tidak mengajukan banding, karena putusan masih sesuai dengan tuntutan yang dibacakannya dalam sidang sebelumnya, yakni dituntut 2 tahun penjara. 

Sekedar pemberitahuan, kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan tetangga kos korban di Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Gunung Sari Ilir, meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli HP di kawasan Pasar Klandasan. Karena merasa kasihan, korban pun memberikannya. Namun sial, setelah ditunggu sampai malam hari, terdakwa tak juga pulang. Merasa ada yang tidak beres, korban pun akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian. (CCD)

To Top