Metro

Gugatan Pesangon Karyawan Eks Balpos Masuk PHI, Hakim Pertanyakan Legalitas Direktur

Karena tidak mampu menunjukkan id card tersebut, Hakim Ketua Lukman meminta agar ketiga kelengkapan tersebut wajib dibawa saat sidang lanjutan Kamis, 3 November mendatang. Kekurangan tersebut juga mendapatkan toleransi dari kuasa hukum penggugat namun wajib diperlihatkan saat sidang selanjutnya.

“Karena tidak lengkap dan tidak ada perubahan dalam isi tuntutan gugatan, sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan, 3 November dengan agenda jawaban pihak tergugat (Balikpapan Pos),” ucap Lukman Akhmad SH.

Setelah sidang dimulai, kepada hakim ketua, Bambang Wijanarko menegaskan kliennya hanya menuntut agar tergugat dalam hal ini Balikpapan Pos membayarkan pesangon 13 karyawan sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Balikpapan.

“Kami sederhana saja pak hakim, tuntutan kami sama dan sesuai dalam gugatan. Hanya meminta klien kami dibayarkan pesangonnya sesuai putusan dalam anjuran Disnaker. Hanya itu pak Hakim,” kata Bambang.

Setelah gugatan beregister nomor 55 selesai dan diketok palu hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page