Metro

Gugatan Pesangon Karyawan Eks Balpos Masuk PHI, Hakim Pertanyakan Legalitas Direktur

Dalam sidang ini, juga ditunda dan dilanjutkan Kamis mendatang dikarenakan kuasa hukum penggugat melakukan revisi isi tuntutan gugatan.

Dalam hal ini, kuasa hukum Bambang Wijanarko-Dani Mardhani bakal menambahkan hasil putusan Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, 21 September 2022 lalu.

Dalam nota pemeriksaan khusus yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi dan pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto SH serta Mochamad Gufron SH itu, dijelaskan secara hukum pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini diangkat menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal mulai bekerja.

Putusan Disnakertrans Kaltim itu diambil dan diputuskan berdasarkan Pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Status dari PKWT menjadi PKWTT itu yang kami akan masukkan sebagai revisi tuntutan dengan dasar nota pemeriksaan khusus dari Disnakertrans Kaltim.

Untuk kasus gugatan nomor 56 ini, Kamis depan agendanya pembacaan tuntutan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat,” pungkas Hakim Ketua Lukman Akhmad sembari mengulang ucapannya agar kasus ini bisa mendapatkan solusi terbaik alias kedua belah pihak bisa berdamai. (*)

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page