
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang duda dua anak berinisial R terpaksa berhadapan dengan hukum, yakni Pasal 27 Undang Undang ITE dan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Pornografi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ya, pria berusia 40 tahun itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan video porno kekasihnya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Foresetiawan mengatakan, berawal dari korban berinisial FR (38) yang tak terima atas tindakan pelaku yang menyebarkan videonya ke keluarga korban.
Lantas, FR melaporkan R atas perbuatan penyebaran video porno tersebut.
“Jadi korban tak terima kalau pelaku menyebarkan video mesum mereka berdua,” ujar Noval, Kamis (2/2/2023).
Dari laporan itu, polisi langsung mengamankan R di kawasan Balikpapan Utara, Rabu (1/2/2023), sekira pukul 19.30 WITA.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa Hp dan memori yang berisi rekaman video dan beberapa foto di dalamnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipidter Polresta Balikpapan, R nekat menyebarluaskan video tersebut lantaran merasa kesal kepada FR yang telah memutuskan hubungan mereka.
“Dia kesal dengan korban yang memutuskan hubungan. Hubungannya sendiri sudah berjalan kurang lebih tiga tahun belakangan ini,” ujarnya.
Ketika disinggung di mana pelaku merekam aksi tak senonoh tersebut, Noval mengatakan jika korban dan pelaku melakukan hubungan badan dan direkam di rumah indekos pelaku. Dan aksi tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Pelaku merekam aksinya di kosannya, dan sudah beberapa kali merekamnya. Di sini ada empat memori hasil rekaman video. Seperti saat video call dan saat berhubungan badan juga,” pungkasnya. (*)
