
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejak 2009-2013, tercatat sudah 13 kasus kecelakaan lalu lantas di simpang Rapak Km 0 Balikpapan, Jalan Soekarno Hata. Dari 13 kasus itu, yang paling menyita perhatian publik yakni kecelakaan karambol yang terjadi Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 06.30 Wita yang melibatkan sebuah truk dan empat unit mobil serta 14 unit roda dua. Dalam peristiwa itu, empat orang dinyatakan meninggal di lokasi kejadian dan seorang lainya meninggal di rumah sakit sebulan setelah kejadian.
Dari kejadian itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turun tangan dengan menerjunkan tiga investigator moda Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun informasi yang didapat bahwa truk berasal dari Pulau Balang Km 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara hendak menuju Kampung Baru Balikpapan Barat dengan membawa peti kemas 20 feet yang berisi 20 ton kapur pembersih air.
Diketahui sebelum melalui jalan menurun pengemudi menggunakan gigi persneling antara empat-lima sambil beberapa kall melakukan pengereman. Sesaat memasuki Simpang Muara Rapak, atau lebih tepatnya 200 Meter mendekati persimpangan pengemudi mencoba melakukan pengereman namun pedal rem terasa keras sehingga rem tidak dapat bekerja. Walhasil truk meluncur cepat dan tidak dapat dikendalikan hingga menabrak empat unit mobil dan 14 unit sepeda motor.
Truk akhirnya berhenti setelah menabrak beton pembatas jalan yang berjarak sekira 100 Meter dari tabrakan beruntun. Peningkatan fatalitas korban kecelakaan ini terjadi karena tidak tersedianya jalur penyelamat bagian jalan menurun, serta penggunaan perisai besi bagian depan truk yang meningkatkan daya rusak saat truk menabrak kendaraan lainnya.
Kepala KNKT Balikpapan Soerjanto Tjahjono dalam Press Conferencenya yang berlangsung di auditorium Balai Kota, Kamis (23/6/2022) menyampaikan, berdasarkan temuan yang didapat dari hasil investigasi dan analisis, disimpulkan bahwa faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan yaitu penggunaan gigi tinggi saat jalan menurun yang memaksa pengemudi melakukan pengereman berulang kali dan hal ini berisiko menurunkan tekanan angin tabung angin rem.
“Selain itu, kondisi kendaraan. Celah antara kampas dengan tromol di atas ambang batas yang ditetapkan. Pada saat memasuki simpang Muara Rapak, tekanan angin tabung angin rem hanya sisa 5 bar dan hal ini yang menyebabkan pengemudi tidak mampu melakukan pengereman kendaraan sehingga kecelakaan itu terjadi,” kata dia.
KNKT pun menerbitkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kaltim Kaltara, Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII Provinsi Kaltim Kaltara, Pemerintah Kota Balikpapan, DPD Aptrindo Kaltim Kaltara, dan Institute Teknologi Kalimatan (ITK). (*)
