KOTAKU, BALIKPAPAN-Manajemen Hotel Bahtera menggelar konferensi pers terkait upaya hukum yang masih dilanjutkan usai diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Konferensi pers dilaksanakan di aula Hotel Bahtera, Senin (12/2/2024).
Tampak Kuasa Hukum PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, Rio S Tambunan dan Ozhak E Sihotang, Kuasa Hukum karyawan Hotel Bahtera Suen Redy Nababan, serta General Manager (GM) Hotel Bahtera Ade Mariana.
Suen Redy Nababan menjelaskan, keputusan pailit Hotel Bahtera dibarengi surat pemberitahuan Tim Kurator, terkait penutupan atau pemberhentian operasional PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, tertanggal 12 Februari 2024.
Tim Kurator yakni badan atau perseorangan yang ditugaskan pengadilan untuk membereskan harta debitur pailit, di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Hawas). Dalam hal ini Kurator adalah Victoria Prudentia Law Firm.
Menurutnya, penutupan operasional Hotel Bahtera akan berdampak besar bagi para karyawan yang saat ini jumlahnya sekitar 200 orang.
“Para karyawan menolak penutupan operasional hotel dan meminta dengan tegas agar operasional hotel terus berjalan. Karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya kepada Hotel Bahtera,” ucap Suen Redy Nababan, ditemui saat konferensi pers.
Ia meminta Prudentia Law Firm yang memegang peran sebagai kurator, melaksanakan proses kepailitan secara adil dan netral dan menjadi pihak penengah.
“Kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Bahtera beberapa bulan belakangan ini sangatlah ramai, banyak kunjungan.
Dan sesuai catatan keuangan laba rugi juga dalam kondisi memadai, jadi karyawan juga mempertanyakan alasan, kenapa kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” urainya.
GM Hotel Bahtera Ade Mariana membantah anggapan tentang kesulitan keuangan manajemen hotel.
Menurutnya, selama menjabat sebagai pimpinan hotel sekitar enam bulan, okupansi hotel meningkat dan dapat mencatatkan pemasukan sehingga dapat membiayai operasional maupun membayar gaji karyawan.
“Perusahaan kami sehat. Bahkan pemasukan kami bisa mencapai Rp1 miliar. Bisa dilihat bahwa Presiden Joko Widodo sering ke Balikpapan selama ada pemindahan IKN (Ibu Kota Negara, Red) tentu itu berdampak bagi pengelola hotel,” ucapnya.
Kuasa Hukum manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan dan Ozhak E Sihotang membenarkan adanya penolakan pemberhentian operasional oleh para karyawan.
“Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, akan kami sampaikan juga kepada kurator,” ujar Rio S Tambunan.
Ia menyebut akan meminta kepada kurator agar melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami minta kurator mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum,” tambah Rio.
Menurutnya, saat ini kurator melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Yakni tanpa melalui Voting atau pemungutan suara seluruh kreditur.
Menurutnya, salah satu kreditur itu yakni para karyawan hotel.
Ozhak E Sitohang mengatakan, telah menerima informasi terkait minat calon-calon investor untuk melakukan penjajakan investasi atau mengambil alih operasional hotel. Salah satunya yakni manajemen Sahid Hotel.
Sehingga ia berharap, hotel yang berlokasi di pusat Kota Balikpapan itu tetap bisa beroperasi, sampai diambil alih dan dilanjutkan investor.
“Seharusnya kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan UU No 37 tentang Kepailitan dan PKPU itu.
Kami hari ini juga telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan kurator,” ungkap Ozhak Sihotang.
Disebutkan, para karyawan Hotel Bahtera telah menandatangani petisi resmi menolak penutupan operasional hotel.
“Para karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah yang diperlukan agar hak karyawan tetap diperjuangkan. Yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan,” pungkasnya. (*)