
KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial AA (21) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 6 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara lantaran menyebarkan foto mesum mantan kekasihnya di media sosial.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial JI (21) setahun terakhir. Dan entah mengapa, hubungan mereka berakhir di tengah jalan alias putus. Mendapat informasi kalau mantan kekasihnya akan dijodohkan dengan lelaki lain, pelaku pun merasa kesal.
Foto dan video mesum yang mereka rekam selama pacaran pun disebarkan pelaku di media sosial jenis Instagram dan Facebook. Korban yang merasa keberatan atas perlakuan itu langsung melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
“Tersangka sempat mengirimkan tangkap layar telanjang dada foto korban terhadap teman melalui pesan Facebook,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) sore.
Usai mendapat laporan korban, kepolisian pun langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Sementara pelaku saat diwawancarai, mengaku nekat menebarkan video itu lantaran mantan pacarnya akan dijodohkan sama pria lain.
“Kesal karena dijodohkan sama orang lain. Saya juga sudah menemui orangtuanya untuk bertanggung jawab, tapi keluarganya tidak terima,” ujar tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Pertama dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dengan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
