Hukum

Kuasa Hukum Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu RM, akan Lakukan Upaya Hukum

Teks foto: Agus Amri kuasa hukum H Rahmad Mas’ud angkat bicara terkait laporan atas nama Suriansyah di kantor Agus Amri & Affiliates di Jalan Syarifuddin Yoes, Jum’at (12/3/2021).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terhembus berita pelaporan atas nama Suriansyah kepada Polisi Daerah (Polda) Kaltim 8 Maret 2021 dengan nomor LP/73/V/2021/Polda Kaltim/SPKT III perihal penerbitan dan penggunaan gelar sarjana yang tidak benar yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan terpilih H Rahmad Mas’ud. Berdasarkan hal tersebut, Agus Amri kuasa hukum H Rahmad Mas’ud angkat bicara.

“Kami ingin menyampaikan respon atas beredarnya laporan polisi yang sudah kami terima, atas nama Suriansyah kemudian yang menjadi dasar pelaporan ini adalah sebuah surat yang kami dapat yang ditujukan kepada forum masyarakat Balikpapan,” ucapnya kepada awak media saat konferensi pers di kantor Agus Amri & Affiliates di Jalan Syarifuddin Yoes, Jum’at (12/3/2021).

Amri menunjukkan sebuah kertas yang tertulis Sivil merupakan sistem verifikasi ijazah secara elektronik. Jadi semua ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di mana pun itu masuk dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan secara terpusat.

“Ketika kami memasuki verifikasi atas nama Rahmad Mas’ud di Universitas Tri Dharma itu ditemukan, lulus pada 8 Agustus 2016,” jelas Amri.

Selanjutnya, Amri kembali menunjukkan secarik kertas dari portal PDDikti yang ditemukan nama Rahmad Mas’ud yang tercantum sebagai mahasiswa S1 Ilmu Manajemen di Universitas Tri Dharma dan S2 Ilmu Ekonomi di Universitas Mulawarman. “Ini baru secara pencatatan di sistem,” tutur Amri sambil menunjukkan foto Rahmad Mas’ud saat ujian skripsi dan wisuda.

Atas pelaporan ini, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang terlapor sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam pelaporan tersebut terdapat tiga terlapor yakni terlapor I Ir H Rissetri Dharma Simanjuntak MM selaku rektor Universitas Tri Dharma Balikpapan, terlapor II Dra Hj Farida Mallu MM selaku Dekan Universitas Tri Dharma Balikpapan dan terlapor III H Rahmad Mas’ud. “Tentu saja secara pribadi ini sudah menjadi sangat gangguan buat kami, kami akan rapat koordinasi secara nama baik sudah dicemarkan dengan fitnah seperti ini,” serunya.

Dia berharap kepada penegak hukum bisa segera mengambil sikap, tidak boleh membiarkan ada praktek seperti ini orang dibuli sekehendak hatinya dengan hal-hal yang palsu atau bohong. “Kan bahaya sekali ya, dan itu tidak perlu bersangkutan keberatan sebenarnya, negara ini harus segera bertindak melalui aparat penegak hukum,” terangnya.

Tentunya pihak kuasa hukum Rahmad Mas’ud akan melakukan upaya hukum kepada pihak kepolisian dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur mengenai berita bohong yakni barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun dan barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.(*)

To Top