Peristiwa Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Replik Jaksa

PERSIDANGAN: Terdawa LS yang terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong saat menjalani persidangan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa LS (55) yang tersangkut kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax), yakni surat suara tercoblos sebanyak tujuh kountainer beberapa bulan yang lalu, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Pujiono dan hakim anggota I Ketut Mardika, langsung membuka jalannya persidangan. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tanggapan oleh jaksa atas pembelaan kuasa hukum terdakwa (replik).

JPU Ardiansyah dalam bacaannya mengatakan, bahwa pihak mereka tetap menyakini terdakwa bersalah dan tetap pada tuntutannya, yakni menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara.

“Tetap pada tuntutan dan meyakini terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958,” ujarnya.

Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ardhi Huzaifah SH mengatakan, dalam tanggapan mereka atas replik jaksa menyatakan menolak dan tetap pada pembelaan sebelumnya.

“Kami menolak replik jaksa karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan, kemudian yang kedua, kami tetap pada pleidoi kami, yakni meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena pasal yang diterapkan jaksa tidak berdasar, dan fakta-fakta dalam persidangan sudah menunjukkannya,” ujarnya kepada kotaku.co.id, Kamis (19/9/2019).

Mengingatkan kembali, kabar hoax surat suara di dalam tujuh kontainer telah tercoblos sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Polda Kaltim ternyata mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan berinisial LS. (CCD)

To Top