Metro

Mulai 2024, Disdikbud Balikpapan Ajarkan Kembali Muatan Lokal

KOTAKU, BALIKPAPAN-Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan potensi dan kearifan lokal yang beraneka ragam karena memiliki keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama dan bahasa.

Potensi dan kearifan lokal yang indah, bisa dipertahankan jika setiap generasi bangsa Indonesia tetap diberikan pemahaman tersebut oleh lembaga pendidikan dasar hingga lembaga perguruan tinggi.

Terkait itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan mencanangkan akan mengajarkan kembali Muatan Lokal.

“Kebudayaan ini akan merujuk seluruh budaya yang beragam di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bahkan Nusantara,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon, Senin (13/11/2023).

Mengajarkan kembali mata pelajaran tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Kota Balikpapan terdiri dari beragam suku bangsa dan budaya yang ada di Indonesia.

Bahkan tak jarang kota yang digadang sebagai pintu Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini disebut sebagai miniaturnya Indonesia.

“Jadi bukan hanya budaya lokal saja, tapi hampir seluruh kebudayaan harus dimuat dalam (muatan lokal kebudayaan) ini,” ujarnya

Dalam cakup penerapan muatan lokal kebudayaan ini, nantinya lebih difokuskan terhadap pengenalan cagar budaya peninggalan sejarah yang ada di Kota Balikpapan.

“Dengan menyasar anak didik dari jenjang SD dan SMP di Kota Balikpapan,” jelasnya.

Adapun untuk mekanisme mata pelajaran muatan lokal, kata Irfan saat ini masih tahap penyusunan, dan ditargetkan mulai tahun 2024 mendatang sudah jadi bahan ajar di sekolah.

Dalam penerapannya, Disdikbud Balikpapan juga akan bekerja sama dengan Pertamina dalam hal pemeliharaan cagar budaya.

Mengingat, beberapa cagar budaya di Kota Balikpapan juga berada di kawasan yang statusnya bukan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Nanti akan membangun kolaborasi dengan Pertamina untuk bisa menjadikan cagar budaya dirawat oleh Pemkot Balikpapan,” jelasnya kemudian.

Untuk diketahui, Kurikulum muatan lokal (mulok) menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.

Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum muatan lokal bagi sekolah-sekolah di daerahnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2014, muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal.

Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerah.

Serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional. (*)

To Top