Hukum

Nyolong saat Siang Bolong, Pelaku Curat Dibekuk Tim Opsnal Polda Kaltim

KOTAKU, BALIKPAPAN-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (17/9/2021).

Pelakunya AS (35) berhasil diamankan Unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim di Kalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur setelah mencuri sepeda motor serta dompet milik korban di kawasan Gunung Malang lebih tepatnya di Gang Sahabat 1 RT 57 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Kami mendapat laporan dan informasi bahwa telah terjadi curat sepeda motor di medsos, kemudian tim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, serta penangkapan terhadap pelaku,” tutur Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai, Jumat (17/9/2021).

Aksi pelaku tergolong nekat. Pasalnya, pelaku melancarkan aksinya saat siang bolong. Saat itu korban yakni seorang wanita berinisial QY (38) sedang memarkirkan kendaraanya yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6095 LV warna merah Dop di depan rumahnya guna beristirahat sejenak.

Rupanya QY sebelumnya sudah dipantau oleh pelaku. Melihat situasi lengah, AS langsung memasuki rumah korban dan mencuri dompet serta kunci motor korban.

“Ngambil kuncinya dari tas korban, jadi dia sempat buka tas korban, terus motor dibawa kabur,” jelasnya.

Korban yang mendapati motornya hilang langsung melaporkan ke polisi serta menyebar luaska di media sosial. “Tiga jam kemudian pelaku berhasil diringkus,” imbuhnya.

Setelah ditelusuri, rupanya korban tak hanya sekali melancarkan aksinya. Sebelumnya, polisi juga mendapatkan laporan terkait hilangnya kendaraan milik seorang pria berinisial FR (36) dan lagi-lagi pelakunya juga AS. Ia beraksi, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Jendral Sudirman No 41 RT 2, Damai, Balikpapan Kota.

Diketahui, pelaku juga melancarkan aksinya saat kendaraan milik korban jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6390 LU warna merah hitam parkir di halaman rumah.

“Korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke SPKT Polda Kaltim,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih mendalami aksi yang dilakukan pelaku. Sejumlah dua unit kendaraan turut disita petugas kepolisian, dan tentunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penjara di atas lima tahun pun menanti dengan dalil Pasal 363 KUHP. (*)

To Top