Hukum

Oknum Kuli Bangunan di Balikpapan ini Ditangkap Polisi Gara-Gara Sabu

Selanjutnya, kepolisian menggeledah rumah RH dan menemukan tas selempang hijau berisi sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beserta kartu identitas dan handphone.

“Kami juga menemukan uang tunai sebanyak Rp2 juta lebih serta buku kecil hasil penjualan,” terangnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mendalami jaringan yang melibatkan RH. Kini, RH telah diamankan di Polda Kaltim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Pages: 1 2

To Top