pegadaian
Corak

Pegadaian Tawarkan Deposito Emas, cara Cuan Aman dan Praktis Era Digital

hut ri hut ri
hut ri hut ri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Investasi dalam bentuk deposito kerap menjadi pilihan karena menawarkan risiko rendah dan stabilitas tinggi.

Namun, di tengah inovasi investasi yang terus berkembang, Pegadaian menghadirkan terobosan baru berupa deposito emas.

hut ri

Jika sebelumnya investasi emas hanya bisa dilakukan melalui pembelian fisik atau melalui produk Tabungan Emas, kini pelopor layanan Bulion di Indonesia atau bank emas pertama di Indonesia yakni Pegadaian, membawa inovasi dengan menghadirkan layanan investasi Deposito Emas.

Ya, Pegadaian layanan jasa keuangan (LJK) pertama di Indonesia yang dapat menjalankan kegiatan usaha Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah mendapatkan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha Bulion, termasuk deposito emas.

Berdasarkan keterangan resmi Pegadaian yang disampaikan, Senin (20/1/2025) dijelaskan, deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.

Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah perlu melengkapi syarat dan ketentuan:

  1. Memiliki rekening Tabungan Emas (konvensional)
  2. Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
  3. Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0)
  4. Telah melakukan Upgrade Akun Premium

Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas yang tersedia dalam aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:

  1. Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas
  2. Pilih rekening Tabungan Emas
  3. Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan
  4. Konfirmasi transaksi
  5. Input kode PIN dan OTP
  6. Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk
  7. Terima sertifikat deposito emas via email

Dengan layanan ini, masyarakat kini bisa menikmati keuntungan investasi emas secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital, tanpa perlu repot membeli fisik emas atau mendatangi outlet Pegadaian.

Deposito emas adalah layanan investasi emas yang dikelola oleh Pegadaian. Berbeda dengan Tabungan Emas, nasabah yang menggunakan deposito emas akan mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram emas. (*)

To Top