Hukum

Pelaku Pencurian Mobil di Penginapan Diringkus Jatanras Polda Kaltim

KOTAKU, BALIKPAPAN-Subdit Jatanras Polresta Samarinda yang didukung Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus pelaku pencurian mobil di Kampung Lingga Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat belum lama ini.

Adapun pelakunya HA yang berhasil diamankan, Sabtu (18/9/2021) di kawasan Samarinda sekitat pukul 03.00 Wita.

HA diketahui melakukan aksinya Jumat (17/9/2021) pagi sekitar pukul 05.30 Wita di penginapan Rosari, Kampung Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bingung, Kabupaten Kutai Barat.

“Korban memakirkan mobilnya jenis Daihatsu Ayla warna merah solid dengan nomor Polisi KT 1309 PG di penginapan Rosari,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltim KPB Subandi diwakili Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Saat itu, korban menaruh kunci mobil di meja resepsionis penginapan. Setelah itu korban pun beristirahat. Namun ia terkejut saat pagi harinya karena mobilnya tidak ada di parkiran.

“Dompet yang berisikan SIM dan STNK Mobil ada di dalam mobil tersebut,” jelasnya.

Kemudian korban memeriksa kunci mobil yang sebelumnya di taruh di meja resepsionis tapi tidak ditemukan. Selain itu korban juga mengecek salah satu kamar tamu yang menginap di penginapan tersebut. HA diketahui juga menginap di Rosari namun ia mengaku bernama AE. “Dia juga sudah tidak ada, kemungkinan keluar dari penginapan tersebut melalui jendela kamar,” imbuhnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban yang diinfokan oleh Polres Kubar berupa ciri-ciri mobil, arah mobil berdasarkan para saksi, Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku,” jelasnya.

Polisi terus mengikuti pelaku hingga kemudian di Jalan Sultan Hasanuddin Samarinda seberang, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda beserta barang buktinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

To Top