
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pelaku penganiayaan disertai pembacokan yang dilakukan terhadap Tamrin (43) di kawasan Balai Kota dan Masjid Agung At-Taqwa Jalan Wiluyo Puspoyudo, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pelaku berinisial AG (52) diamankan di Muara Jawa, Kutai Kartanehara, Rabu (14/4/2021). Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas lantaran karena berusaha melawan dengan senjata tajam.
“Pelaku sempat ada indikasi melakukan perlawanan,” ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Kamis, (15/4/2021).
Diterangkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, AG mengaku penyerangan yang dilakukan salah sasaran. AG sebelumnya memiliki dendam kepada seseorang yang mirip korban. Saat kejadian, sasarannya AG dan juga Tamrin secara bersamaan hendak pergi melaksanakan salat subuh di masjid, namun korban alias Tamrin dan sasarannya beda jalur. “Sasarannya lewat pintu depan, korban lewat jalan belakang,” imbuhnya.
AG pun merupakan warga sekitar lingkungan korban, dan AG sebelumnya memiliki dendam lama kepada sasarannya lantaran ia tak terima setelah dilaporkan melakukan penganiayaan anak di bawah umur tahun 2019 lalu.
“Dia sempat divonis 9 bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Nah pas keluar dari sana rupanya dia mencari sasarannya,” timpalnya.
Pasca kejadian, AG masih berada di Balikpapan, namun merasa khawatir ia akhirnya melarikan diri ke Muara Jawa, Kutai Kartanegara tempat di mana ia berhasil diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, AG dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (*)
