
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memulai realisasi rencana membangun rumah sakit yang representatif di Kecamatan Balikpapan Barat yang berlokasi di Jalan Letjen Soeprapto, lingkungan Gang Perikanan, RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Yakni dengan membersihkan sisa-sisa bangunan yang masih ada di atas areal lahan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), sekitar pukul 09.00 Wita, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Boedi Liliono. Dia hadir untuk mendampingi Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli yang memimpin langsung jalannya pembongkaran bangunan.
Adapun petugas gabungan yang dikerahkan, terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan yang mengerahkan satu unit ekskavator, serta petugas gabungan dari Satpol-PP bersama instansi Polri dan TNI,
“Jadi sisa (bangunan) yang belum habis dibongkar, maka kami bersihkan.
Karena hari ini sekaligus pembersihan lahan,” ujar Zulkifli, saat berada di tengah-tengah proses pembongkaran bangunan yang ada di area tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pembersihan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan inkrah Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi, atas perselisihan lahan pembangunan RSIA yang telah dimenangkan Pemkot Balikpapan.
“Meski kami sudah mendapatkan izin eksekusi riil dari pengadilan, namun kemarin selama beberapa hari sudah kami berikan kelonggaran kepada warga untuk membongkar bangunannya sendiri,” ucapnya.
Dia mengapresiasi upaya masyarakat yang telah bersedia membongkar sendiri bangunannya dan mengikuti keputusan hukum.
Meski demikian, masih ada satu bangunan yang belum dieksekusi. Lantaran pemilik rumah menganggap bangunannya tidak termasuk dalam lahan RSIA.
“Itu rumah (warga bernama) Dewi. Dia menganggap bangunannya di luar kawasan yang dieksekusi, karena berdiri di atas laut,” terangnya.
Zulkifli menjelaskan, luas aset lahan Pemkot Balikpapan tidak hanya sebatas yang tercantum dalam sertifikat.
Sertifikat itu diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), secara rinci berukuran 30 X 170 meter ke arah laut.
Sehingga sertifikat Nomor 15 tahun 2015 tersebut, memiliki luas sekitar 1.800 meter persegi.
Dalam gambar peta bidangnya, terlihat batasnya sampai ke laut.
“Tapi kami tetap menghormati keberadaan warga. Apalagi Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud berpesan jangan sampai terjadi benturan dan kesalahpahaman dengan warga.
Jadi nanti kami selesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.
Zulkifli juga memastikan, para warga sudah bersedia menerima santunan dari Pemkot Balikpapan, sebelum proses eksekusi pembongkaran bangunan. (*)
