Metro Advertorial

Pemkot Balikpapan Tata Pasar Pandan Sari, PKL Ditertibkan

Haemusri Umar

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan melanjutkan upaya penataan Pasar Pandan Sari dengan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (23/7/2024).

Dinas Perdagangan (Disdag) menjadi leading sektor dalam upaya penataan kawasan pasar tradisional tersebut, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan.

Proses penertiban juga dibantu instansi terkait, baik dari Polri dan TNI.

Kepala Disdag Kota Balikpapan Haemusri Umar turut hadir dalam kegiatan penertiban PKL.

Dalam kesempatan tersebut dia mengatakan, pemerintah telah berdiskusi dengan semua stakeholder untuk memastikan agar proses penertiban bisa berjalan dengan lancar dan aman.

“Berdasarkan rapat tadi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Balikpapan. DPRD mendukung untuk penertiban PKL yang menempati Fasum (Fasilitas Umum, Red) dan Fasos (Fasilitas Sosial, Red), sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda),” ujar Haemusri Umar, usai rapat di ruang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pandan Sari, yang dihadiri para perwakilan PKL.

Ya, Pemkot Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Kemudian pembersihan itu dilakukan tiga hari, yakni 23-25 Juli 2024. Itu sih kesepakatannya, setelah kami berdiskusi panjang terkait dengan penertiban (PKL) Pasar Pandan Sari,” katanya.

Lanjut dia menerangkan, selama ini kawasan pasar tradisional tersebut terbagi dalam dua areal.

Yaitu areal lingkar dalam, merupakan bagian bangunan pasar yang dipagari.

Kemudian lingkar luar yang semestinya menjadi fasum dan fasos, berupa jalan umum dan drainase.

Menurut Haemusri, lingkar luar menjadi kewenangan Satpol PP dan petugas gabungan TNI dan Polri, untuk dapat menertibkan PKL yang belum mau pindah usaha di areal yang sudah dipersiapkan.

“Kalau lingkar dalam itu kewenangan Disdag, kalau lingkar luar itu, di luar dari kawasan pasar.

Nah kami identifikasi dulu, kalau dia memang punya SIPTB (Surat Izin Penyewaan Tempat Berjualan, Red). Karena ada juga yang di luar itu punya SIPTB,” ungkapnya.

Dijelaskan, ada PKL yang tercatat memiliki lapak di areal dalam pasar, namun tetap berjualan di pinggir jalan. Sehingga PKL tersebut dapat menunjukkan SIPTB.

“Dia punya lapak di dalam tapi berjualan di luar, jadi orang tuanya (berdagang) di dalam, anaknya (berjualan) di luar.

Nah itu yang kami anjurkan, mereka kembalilah menempati lapaknya masing-masing,” ucapnya.

Haemusri turut merespons adanya penolakan PKL untuk ditertibkan.

Menurutnya, Satpol PP yang menjelaskan kepada PKL, bahwa proses penertiban itu diperlukan untuk mendukung peningkatan fasilitas Pasar Pandan Sari agar lebih tertata rapi.

Sehingga masyarakat dan pedagang dapat bertransaksi lebih nyaman dan aman.

“Intinya minta difasilitasi, PKL yang ada di luar untuk bisa masuk. Tapi ‘kan kami harus verifikasi dulu, mereka itu apakah masuk dalam kategori PKL binaan kawasan Pandan Sari atau tidak. Kemudian, apakah dia memiliki SIPTB atau tidak,” katanya.

Haemusri menjelaskan, PKL binaan Pasar Pandan Sari merupakan para pedagang yang masuk dalam kawasan pasar.

“Tapi yang bisa membuktikan itu, adalah pengurus pedagang. Bila pengurus pedagang menyatakan dia adalah PKL binaan kawasan Pandan Sari, maka itu difasilitasi (agar bisa berjualan di dalam areal pasar),” ungkapnya.

Menurut Haemusri, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah melakukan sosialisasi terkait Perda Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2021 dan larangan PKL berjualan areal fasum dan fasos sejak satu tahun lalu.

“Pasti mereka sudah tahu. Karena sosialisasi kami masif sekali.

Kami menyampaikan sosialisasi melalui spanduk, media sosial, surat tertulis juga langsung kepada para pedagang.

Bahkan imbauan keliling pakai toa (pengeras suara, Red) sebagai informasi kepada mereka,” imbuhnya. (*)

To Top