
KOTAKU, BALIKPAPAN-Petugas kepolisian dari Satpolair Polres Balikpapan berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan ekor kepiting ilegal berukuran kecil yang di luar standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri dan Kelautan, Rabu (2/10/2019) yang lalu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran kepiting ilegal dari Balikpapan menuju Kota Baru, Kalimantan Selatan. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Pick Up dengan nomor polisi DA 8659 GG warna hitam, yang mengangkut 16 box yang berisi kepiting dari arah Manggar dan hendak menuju Kota Baru via jalur penyeberangan pelabuhan Ferry Kariangau.
Selain mengamankan mobil berisi barang bukti, pihak kepolisian juga turut mengamankan sopir bernama Kahar (48) warga Teluk Masjid Kota Baru, Kalsel. Barang bukti dan sopir diamankan petugas di seputaran Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sopir dan barang bukti. Menurut sopir, kepiting berukuran kecil yang tidak sesuai standar itu akan dibawa ke Kalsel. Totalnya 16 box dan setiap box berisi sekira 180 ekor, jadi jumlah keseluruhannya 2.800 ekor,” ujar Kasat Polair Polres Balikpapan, Iptu Alpon Pasaribu saat konferensi pers.
Ditambahkannya, masih pengakuan sopir, ribuan kepiting ini merupakan milik dari tiga orang yakni AC, IV, dan AK yang saat ini masih dilakukan pengembangan. Usai melakukan penangkapan, petugas pun akhirnya melepas ribuan ekor kepiting tersebut.
Dalam kasus ini, para pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 100 huruf C Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (CCD)
