
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tersangka DA (28) yang diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, terungkap lantaran pelaku kerap mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka di media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto mengatakan, setiap korban meminta hubungan mereka diakhiri, pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka yang sempat direkam oleh pelaku.
“Saat berhubungan, pelaku pernah merekam. Jadi setiap korban minta putus, pelaku melakukan pengancaman,” ungkap Hadi.
Tapi dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengaku belum pernah menyebarkan video asusila tersebut di media sosial manapun. “Belum sempat. Jadi karena sering diancam itu, orangtua korban tahu hingga membuat laporan ke kami,” tambahnya.
Sementara tersangka, saat diwawancarai, mengaku kalau hubungan yang dilakukan, awalnya didasari suka sama suka. Dan sebelumnya, pelaku mengaku tidak tahu kalau korban masih anak di bawah umur.
“Tidak tahu kalau umurnya 17 tahun ke bawah. Dia ternyata masih kelas dua SMA. Saya tidak pernah tahu kalau dia masih sekolah karena memang sekolah secara online,” ujar pria berambut pirang tersebut.
Dikatakannya lagi, saat ini pihak keluarganya dengan keluarga korban sudah membangun komunikasi, dan dia berharap, kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai, meski proses hukum tetap berlanjut. (*)
