Hukum

Polresta Balikpapan Amankan 75 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba selama Tiga Bulan, Dua ABH

Kombes Pol Anton Firmanto (kiri) bersama Kompol Sujarwo (baju putih) menunjukkan berbagai Barang Bukti pengungkapan kasus narkoba (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 62 kasus narkoba, selama triwulan I, tahun 2024.

Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, saat rilis kasus narkoba, di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, yakni Januari, Februari dan Maret 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah mengungkap 62 kasus.

Jadi bisa dilihat dan dihitung, mungkin setiap bulan ada 20 kasus,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo.

Kombes Pol Anton Firmanto menerangkan, ada 75 pelaku yang diamankan, dari 62 kasus narkoba tersebut.

“Di antaranya, ada laki-laki 68 orang, perempuan ada tujuh orang dan anak di bawah umur, sebanyak dua orang,” urainya.

Diketahui, kepolisian biasa menggunakan istilah Anak Bermasalah Hukum atau ABH untuk menyebut anak di bawah umur yang terlibat kasus pidana.

Ditegaskan, dua ABH yang telah diamankan kepolisian berstatus sebagai pengedar dan bukan pemakai narkoba dan sudah beroperasi selama enam bulan.

Kemudian, Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan, sekitar 272,65 gram sabu.

Selanjutnya obat keras jenis Double L atau LL dalam kemasan botol. Setiap botol berisi seribu butir. Totalnya ada 12 ribu butir LL yang berhasil diamankan.

“Kemudian sarana prasarana (diamankan polisi) yang digunakan dalam peredaran narkoba, seperti kendaraan dan macam-macam.

Adapun domisili para tersangka di wilayah Kota Balikpapan. Ada di Kelurahan Baru Tengah, Klandasan Ilir, Manggar dan wilayah Kecamatan Balikpapan Barat,” ungkapnya.

Adapun lokasi penangkapan juga tersebar. Ada yang dilakukan di Kelurahan Baru Tengah sebanyak 14 kasus. Penangkapan di Kelurahan Baru Ilir ada tujuh pengungkapan, serta penangkapan di Klandasan Ilir sebanyak empat kasus.

“Di Margasari ada tiga (pengungkapan kasus), Margomulyo dan Manggar Baru serta (beberapa daerah) lainnya,” katanya.

Anton Firmanto mengatakan, setelah dilakukan pengungkapan dan pemetaan. Maka pihak kepolisian melacak alur peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

“Ternyata peredaran narkoba ini kami petakan, beralur dari Samarinda, menuju Samboja dan menuju Kota Balikpapan,” tukasnya.

Anton Firmanto menyebut, terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dan jajaran pemerintah daerah untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat Kota Beriman.

“Di Baru Ulu sudah kami deklarasikan sebagai Kampung Bebas Narkoba. Dan seminggu sekali, penyidik kami beserta instansi terkait melakukan peninjauan.

Untuk wilayah tersebut, InsyaAllah sampai saat ini mudahan bisa meminimalisir terjadinya peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

To Top