Hukum

Tim Siber Polda Kaltim Tangkap Gadis Cosplay, Jual Foto Vulgar di Medsos

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan kasus ITE yang menjerat YRT (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Patroli Siber Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kaltim, mengamankan satu orang pelaku berinisal YRT, warga Balikpapan yang terjerat kasus dugaan pornografi dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini diungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024).

“Kronologis kejadian, Minggu (3/3/2024), tim Patroli Siber Krimsus Polda Kaltim melaksanakan kegiatan dan menemukan adanya konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi,” ujar Kombes Pol Artanto, saat menyampaikan keterangannya.

Dijelaskan, YRT merupakan wanita berusia 24 tahun yang masih berstatus sebagai mahasiswi. Dia diamankan di toko yang menyediakan penyewaan atau rental pakaian Cosplay. Beralamat Jalan DI Panjaitan, Balikpapan.

Lanjut dia menerangkan, pelaku hobi menggunakan pakaian cosplay atau memerankan karakter kartun atau anime, kemudian diunggah dalam Instagram dengan akun @cyupi_.

“Dalam akun IG, telah mengunggah foto vulgar yang melanggar kesusilaan,” katanya.

Disampaikan bahwa tim siber melakukan pendalaman. Sehingga diketahui bahwa lelakk9 memperjual belikan konten sensitif melalui website ganknow.

Terdapat 28 foto vulgar dan dua rekaman audio moan atau suara desahan YRT.

“Menindaklanjuti temuan Tim siber, maka 4 Maret 22024, Tim Siber Polda Kaltim telah mengamankan tersangka yang ada di toko tersebut, dengan Barang Bukti (BB) berupa satu unit HP,” urainya.

Lebih jauh, Kombes Pol Artanto mengatakan, modus operandi yang digunakan YRT yakni membuat foto konten bermuatan kesusilaan dan pornografi. Untuk dijual guna mendapatkan keuntungan.

Pelaku diancam melanggar hukum sesuai pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dan atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top