Hukum

Polresta Balikpapan Bongkar Prostitusi Online, Satu Mucikari Diamankan

JR (Baju oren) mendekam di balik jeruji setelah aksinya berhasil diungkap polisi (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Praktik prostitusi online berhasil dibongkar Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Satu mucikari diamankan berinisial JR (41) di salah satu hotel berbintang di Balikpapan, Rabu (23/6/2021) lalu beserta barang bukti berupa satu unit Handphone (HP), uang tunai sebanyak Rp3 juta dan tangkapan layar obrolan transaksi.

mengatakan pelaku berperan sebagai perantara.

“Jadi dia yang berperan sebagai penghubung dengan pelanggan melalui media sosial WhatsApp,” ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro kepada awak media, Senin (28/6/2021).

Dijelaskannya, dalam aksinya pelaku menawarkan dua perempuan yang biasa dibooking kepada pria hidung belang dengan tarif masing-masing Rp1,5 juta. Dari penawaran itu pelaku menarik keuntungan masing-masing Rp200 ribu.

“Sehingga total keuntungannya dari dua wanita itu sebesar Rp400 ribu,” ungkapnya.

Lanjut dia menjelaskan, terungkapnya praktik tersebut berawal saat anggota Sat Reskrim Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas prostitusi online di Kota Balikpapan.

Bahkan polisi sampai melakukan penyamaran dan memesan dua wanita yang ditawarkan pelaku lewat aplikasi kirim pesan. Selanjutnya melakukan negosiasi harga dengan pelaku. “Setelah disepakati, barulah bertemu untuk transaksi,” imbuhnya.

Transaksinya dilakukan di salah satu hotel setelah uang diserahkan, kemudian polisi membuka penyamaran dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Ancaman kurungan paling lama 6 tahun. (*)

To Top