Hukum

Polresta Balikpapan Dor Dua Pelaku Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi setelah Dua Jam Kejar-Kejaran

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua dari empat pelaku tindak kriminal dengan modus ganjal Automatic Teller Machine (ATM) dihadiahi timah panas saat diamankan oleh anggota Jatanras Polresta Balikpapan, dibantu Jatanras Polda Kaltim.

Adapun keempat pelaku adalah RH (45), BS (44). Keduanya warga Malang, Jawa Timur. Kemudian AG (34) dan PA (47), keduanya warga Lampung.

Berseragam tahanan Polresta Balikpapan, keempatnya berjalan secara berpasangan untuk membantu rekannya yang terluka tembak.

Keempat kemudian dihadirkan saat polisi menggelar jumpa media di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (26/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mewakili Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Muhammad Zamhuri mengatakan dua pelaku ditembak karena berusaha kabur saat diamankan.

“Ketika kami lakukan penangkapan, mereka tidak kooperatif, dan kami eksekusi dua orang,” katanya.

Ya, keempat pelaku ini sempat dikabarkan hendak pergi ke Kalimantan Selatan (Kalsel). Polisi pun berusaha memburu pelaku.

Dua hari pengejaran, yakni 22-23 Mei 2023 polisi mendapatkan informasi bahwa keempatnya sedang berada di Kabupaten Paser, Kaltim.

“Kami putar balik dan sempat kerjar-kejaran kurang lebih dua jam, sebelum akhirnya kami amankan,” akunya.

Pengungkapan ini kata Wempy, tidak lepas dengan kerja sama Jatanras Polresta Balikpapan dengan Jatanras Polda Kaltim.

“Kami bersama-sama mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, dia juga menjelaskan keempat komplotan itu tiba di Kota Balikpapan 10 Mei 2023.

“Niatnya memang itu (melakukan tindak kriminal dengan mengganjal ATM, Red),” ungkapnya.

Sebelum dari Balikpapan, keempat pelaku ini mengaku beraksi di kota lain. Seperti Banyuwangi, Denpasar, dan Probolinggo, Sampit, dan Tapin.

Sementara itu, di Kota Balikpapan tercatat ada empat ATM yang menjadi sasaranya, hasilnya uang tunai Rp Rp97,7 juta mengalir deras ke keluarga masing-masing.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kami sematkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” demikian. (*)

To Top