
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 6 ribu double L berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Barang bukti itu diamankan dari dua orang pelaku yakni SU dan AL.
“Keduanya yakni SU dan AL tidak saling berkaitan,” terang Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda dalam Press Conference di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (3/11/2022) sore.
Lebih lanjut dia menerangkan SU merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nekat nyambi berjualan pil terlarang tersebut. Aktivitas warga yang tinggal di Sumber Rejo, Balikpapan Tengah ini pun terendus polisi.
Pengungkapan itu bermula adanya informasi masyarakat, akhir Oktober 2022 lalu. Pelaku diketahui kerap memperjualbelikan double L kepada masyarakat sekitar. Lantas, Satresnarkoba Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan.
Walhasil saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi berpakaian sipil itu menemukan 6 botol berwarna putih yang berisi masing-masing seribu butir.
“Memiliki satu paket di dalam kardus warna cokelat di dalamnya terdapat 6 botol putih masing-masing berisi seribu butir doble L dengan total 6 ribu butir,” ungkapnya.
SU langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan untuk dikembangkan. Dari mulut SU diketahui bahwa pil koplo itu dibelinya dari seseorang berinsial O dengan harga Rp1 juta.
Rupanya kegiatan SU bukan kali pertama, perempuan berbadan gempal ini sudah melakukan transaksi sebelumnya sebanyak tiga kali dengan jumlah barang yang sama. “Apabila dijual Rp5 ribu per butir maka total nilainya Rp30 juta,” sebutnya.
Tidak hanya SU, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AZ yang kedapatan menyimpan 46 butir pil koplo.
“Ini diamankan oleh Sat Samapta Polresta Balikpapan saat melakukan patroli Quick Respon, di kawasan Bukit Niaga. Ada tiga orang sedang nongkrong lalu AZ saat digeledah membawa barang bukti itu,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 dan Pasal 196 Junto Pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (*)
