




KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jend A Yani, tepatnya simpang lima Rapak, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan.
Masing-masing berinisial FM (26), warga Balikpapan, DPA (25), asal Purworejo, Jawa Tengah; dan MPB (27), juga dari Purworejo, Jawa Tengah. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sepuluh paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat sekitar 2,79 gram, satu unit mobil minibus putih, dan satu buah handphone warna hitam,” ujar Kompol Teguh Sanyoto.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mendapati mobil minibus putih yang dicurigai melintas di Jalan Letjend Suprapto.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di simpang lima Rapak.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok, di dalamnya terdapat sepuluh paket sabu yang disembunyikan di dashboard mobil. Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan. (*)
