
KOTAKU, BALIKPAPAN-Proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) transportasi, yang mencakup aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan di Balikpapan masih di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dievaluasi.
Namun hingga kini belum diketahui hasil evaluasi terkait tindak lanjut Raperda tersebut. Padahal Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan sudah menyerahkan rancangan itu sejak dua bulan lalu, tepatnya Maret 2022.
Hal itu yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (11/5/2022).
“Sudah selesai di tingkat pembicaraan pertama. Ini kan masih proses di tingkat provinsi untuk difasilitasi. Setelah proses itu selesai baru ada tindak lanjut,” ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskan, proses itu menjadi salah satu syarat pengajuan produk hukum di daerah. Agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap aturan yang lebih tinggi.
Andi Arief menilai, waktu tunggu hasil evaluasi tersebut tergolong cukup lama. Namun ia memahami, proses ini sebagai upaya pembentukan Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi.
“Kami juga bertanya-tanya. Kok lama betul. Rasanya sudah dua bulan lebih kok belum selesai. Kalau itu selesai tinggal tahapan akhir pengesahan Perda. (kemudian) Tanggapan akhir wali kota,” tuturnya lagi.
Masih menurut Andi Arief, hasil evaluasi tersebut akan memuat catatan saran perbaikan atau penyempurnaan perda. Terutama terkait substansi materi yang wajib menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk tidak boleh bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
“Tinggal satu ini saja rancangan perda yang ada di sana. Perda jaminan produk halal sudah selesai. Perda transportasi ini saja lagi yang masih tersendat di sana,” pungkasnya. (*)
