




KOTAKU, BALIKPAPAN-RY (33) warga Jalan Telaga Sari, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah kembali masuk bui setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (26/11/2023).
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta mengatakan RY merupakan residivis kasus pengeroyokan.

“Baru keluar bulan lima lalu, dan malam tadi melakukan aksi curanmor di kawasan Klandasan,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Polresta Balikpapan, Senin (27/11/2023).
Dia menerangkan, RY rupanya sudah merencanakan aksinya.
Pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kunci motor milik korban di kamarnya, empat hari sebelum kejadian.
“Pelaku ini kenal dengan korban, jadi pelaku sudah tahu letak kamar dan lainya,” terangnya.
Saat lengah, pelaku membawa motor korban.
“Pelaku beraksi jam 21.00 Wita, dan korban dengan sigap melapor kepada kami malam tadi,” terangnya.
Tak butuh waktu lama setelah laporan, polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di kawasan Pasar Klandasan.
“Pelaku belum jauh sehingga bisa langsung kami amankan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motor itu ia ambil hanya untuk jalan-jalan. “Apapun alasannya tetap itu melanggar hukum,” imbuhnya.
Maka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. (*)
