Peristiwa

Sembako Seludupan dari Malaysia Gagal Beredar di Kaltim

DIAMANKAN: Sembako ilegal yang diseludupkan dari Malaysia diamankan petugas Ditpolairud Polda Kaltim. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel kepolisian dari Ditpolairud Polda Kaltim kembali mengagalkan penyeludupan sembako ilegal dari Malaysia yang masuk via jalur laut di kawasan perairan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dalam keterangan resminya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, mengungkapkan aktivitas penyelundupan tersebut sudah dipantau sejak beberapa hari yang lalu, setelah mendapat laporan masyarakat yang merasa resah.

“Lokasi pengungkapan di wilayah perairan Tanjung Batu, Kabupaten Berau. Satu unit kapal KM Rehan Jaya 01 yang mebawa sembako, juga turut diamankan,” ujar Teguh, Kamis (3/10/2019) kemarin.

Selain mengamankan barang bukti sembako berupa beras, cuka, dan makanan ringan lainnya yang berasal dari Malaysia, petugas juga turut mengamankan pemilik barang bernama Herman (38).

“Menurut pengakuan pelaku, aktivitas ini sudah kerap digelutinya. Di mana membawa sembako yang tidak memiliki izin resmi yang tentu merugikan negara via jalur laut dari Tawau, Malaysia dan akan dipasarkan di Kaltim. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Untuk kerugian negara masih belum bisa dipastikan berapa jumlahnya,” terangnya

Ditambahkannya lagi, penangkapan tersebut dilakukan karena berimplikasi terhadap perekonomian bangsa dan kehidupan sosial, salah satunya pajak yang tidak dibayarkan akibat penyelundupan, sehingga negara dirugikan. Kemudian tidak adanya kontrol terhadap bahan makanan tersebut, sehingga rawan bagi masyarakat untuk mengonsumsi, karena tidak ada standarisasi dari lembaga resmi Indonesia.

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 113 junto Pasal 57 ayat (2) dan atau Pasal 104 junto Pasal 6 Subsider Pasal 160 junto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (CCD)

To Top