Peristiwa Hukum

Sidang Kasus Dugaan Anak Bunuh Ayah, JPU Hadirkan Ahli Forensik

PERSIDANGAN: Dua terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, didampingi kuasa hukumnya, Indra Gunawan, saat menjalani persidangan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua terdakwa yakni seorang putri dan sepupunya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap ayah kandungnya, hingga akhirnya meninggal dunia di Jalan Kauman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, kembali menjalani sidang di PN Balikpapan.

Sidang dengan dua terdakwa yakni SS (31) warga Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah dan AR (32) warga Jalan Sumber Mulia, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara itu, diagendakan mendengarkan keterangan ahli forensik yang dihadirkan jaksa.

“Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli forensik dari RS Bhayangkara,” ujar kuasa hukum terdakwa Indra Gunawan SH kepada kotaku.co.id, Kamis (26/9/2019) sore.

Ditambahkannya, dalam persidangan, ahli menyampaikan bahwa penyebab kematian korban bukan karena luka yang dialami korban, melainkan dari beberapa penyakit yang sudah diderita almarhum. “Ahli menyatakan kalau korban meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan ada juga terindikasi penyakit jantung,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, perkelahian antara terdakwa dan almarhum terjadi beberapa waktu lalu. Usai kejadian, almarhum bernama Darmansyah (56) langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun tidak berapa lama setelah dilakukan penanganan oleh tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian itu pihak kepolisian Polsek Balikpapan Utara pun menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dan menyangkakan mereka dengan Pasal 351 atau Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (CCD)

To Top