
Namun dia menegaskan, konstruksi jalan di Kaltim mengalami kerusakan. Itu masih ditambah kapasitas lebar jalan yang terkikis akibat adanya truk ODOL. “Karena dimensi kendaraan melebihi standar yang kami izinkan,” pukaunya.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan BPTD) XVII Kaltim dan Kaltara Edwin Fauzi yang juga didapuk sebagai pemateri mengatakan semangat Dinas Perhubungan mengawasi peredaran truk ODOL cukup tinggi. Pihaknya memastikan akan ikut berperan memberikan dukungan. “Sebagai tahap awal pengawasan bisa dimulai di lingkungan pelabuhan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo menerangkan, kepolisian siap memberikan pendampingan dalam membasmi truk obesitas. “Sesuai UU Lalu Lintas maupun hukum pidana, merupakan kewenangan polisi untuk melakukan penindakan dan pelanggaran terkait (truk) ODOL. Dan kami sudah dilengkapi petunjuk untuk melaksanakan penindakan (truk) ODOL,” paparnya usai menjadi pembicara di ajang tersebut.
Namun lanjut dia menerangkan, dalam melakukan penindakan, pihaknya wajib berkoordinasi dengan instansi terkait. “Harus sinergi dengan Dishub, BPTD dan PUPR, tidak bisa berjalan sendiri,” sambungnya.
Adapun forum diskusi tersebut diikuti kepala dan staf Dinas Perhubungan dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim, Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara, pelaku usaha angkutan darat yang tergabung dalam organisasi hingga sejumlah pelaku usaha penghasil komoditas yang kerap mengandalkan angkutan untuk mengangkut barang muatan. (*)
