Hukum

Tak Kapok!! Residivis Jambret di Balikpapan Berulah Lagi

SR (baju Oren) hanya menunduk setelah kembali diamankan polisi (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Desakan ekonomi menjadi dalih SR, pria kelahiran Balikpapan 33 tahun silam saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret, Rabu (13/9/2023) sore.

“Saya harus beli kebutuhan di rumah, buat beli beras dan bantu kakak tapi gak ada uang karena gak ada kerjaan,” kata SR usai dihadirkan polisi saat jumpa pers di Polsek Balikpapan Utara, Selasa (3/10/2023).

Pria beralamat di Perumahan Her II Balikpapan Selatan ini mengaku sudah berupaya mencari pekerjaan, namun upaya itu tak membuahkan hasil.

Tingkat kesabaran setipis tisu apalagi melihat adanya kesempatan, membuat ia kembali ke jalan yang salah.

“Waktu itu saya lagi naik motor di Jalan Indra Killa (Balikpapan Utara), gak ada niatan tapi karena ada kesempatan,” ujarnya.

Situasi tak begitu ramai, SR tergiur saat melihat seorang wanita menggunakan tas selempang, hendak memarkirkan kendaraanya.

“Saya rampas saat dia naruh tas di dashboard,” akunya.

Pasca kejadian itu, korban yang dirugikan langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani mengatakan dalam laporan itu, korban mengatakan pria yang melakukan penjambretan menggunakan sepeda motor berkelir silver dan memakai jaket hitam.

“Dalam tas milik korban terdapat notebook, dua unit handphone serta uang tunai Rp 7 juta,” sebutnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, tak lama berselang polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Sepekan kemudian atau tepatnya Selama (19/9/3023), Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara meringkus pelaku di Jalan Flamboyan, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil rampasannya. “Untuk handphone sempat dijual di Samarinda.

Pelaku ini residivis kasus yang sama, baru keluar 17 Agustus lalu,” tegas Bitab.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 9 tahun penjara setelah dijerat Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)

To Top