Peristiwa Hukum

Terbukti Pemakai dan Simpan Sabu, Sopir Taksi Bandara Divonis 3 Tahun Penjara

DIVONIS: RA (47) ditangkap saat nyabu di garasi rumahnya. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa RA (47) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH mengatakan, dalam sidang terakhir atau putusan, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Majelis hakim membuat putusan berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sidang putusan digelar kemarin. Dituntut tiga empat tahun, vonis jadi tiga tahun. Putusan hakim kami terima begitu juga dengan terdakwa,” ujar Ardiansyah.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu di garasi rumahnya pada tanggal 2 Mei 2019 yang lalu. Namun sial, aksinya ternyata terendus pihak kepolisian. Personel Polda Kaltim yang mendapat informasi, langsung melakukan penangkapan.

Ketika diamankan saat nyabu, petugas kepolisian juga mengamankan alat isap sabu dan ditemukan sisa sabu sebanyak 0,29 garam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, terdakwa pun langsung digelandang ke Mapolda Kaltim.

Kepada petugas, terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir taksi di kawasan Bandara SAMS Sepinggan ini, mengaku mengonsumsi barang haram tersebut, agar tidak mengantuk saat mengantar penumpang, apalagi di malam hari. (CCD)

To Top