
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang anak di bawah umur berinisial AF (16) warga Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (17/9/2019) sore. Terdakwa diadili terkait kasus pencurian sepeda motor.
Informasi yang dihimpun, atas tindakan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut terdakwa selama satu tahun empat bulan pidana penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Kami sudah bermohon kepada majelis hakim, supaya diberi keringanan. Mengingat klien kami masih di bawah umur dan juga karena diajak temannya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan SH kepada wartawan.
Sekadar pemberitahuan, aksi pencurian bermula saat terdakwa datang ke kosan temannya di kawasan Gung Pasir tanggal 31 Juli 2019 malam yang lalu. Di sana, dua temannya yang lain mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Aksi pencurian itu mereka lakukan tepat pada tanggal 1 Agustus 2019 sekura pukul 02.00 Wita di seputaran Jalan Milono, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KT 6121 KZ lewat pintu belakang rumah korban. Saat itu motor memang tidak sedang dikunci stang.
Namun sial, beberapa hari kemudian setelah korban melapor, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Saat ini ketiganya masih dalam proses persidangan. Namun untuk terdakwa di bawah umur, berkasnya dipisahkan karena harus didahulukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. (CCD)
