Metro

Terdampak tapi Belum Terdaftar Bantuan Uang Tunai Pemkot Balikpapan, Lapor Dinas Terkait

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terkait rencana Pemerintah Kota Balikpapan membagikan bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk uang tunai bagi warga terdampak aturan pembatasan, bisa daftar ke dinas terkait. Itu untuk memudahkan pendataan. Khususnya masyarakat yang terdampak namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Sebelumnya diarahkan melalui kelurahan.

“Bagi yang terimbas PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Red), terutama para pelaku usaha nanti bisa mendaftar ke dinas-dinas terkait. Seperti pelaku UMKM bisa mendaftar nanti ke Dinas UKM, Koperasi dan Perindustrian, kemudian yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja, Red) ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan, Red) kemudian yang lain-lain nanti di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) masing-masing,” terang Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai menyampaikan perkembangan kasus Covid 19, di Balai Kota, Rabu (21/7/2021).

Rahmad Mas’ud mengatakan, pemerintah memberikan bantuan bagi terdampak PPKM karena aktivitas masyarakat menjadi terbatas.

Diperkirakan ada 48 ribu Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima manfaat. Dengan anggaran yang dialokasikan sekira Rp15 miliar. Estimasi bantuan yang diterima sekira Rp300 ribu tiap KK.

Selaras dengan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo saat dihubungi mengatakan sasaran program bantuan sosial yakni warga terdampak langsung PPKM di Kota Balikpapan.

“(yang sudah terdata) 18.148 (KK) kami menyiapkan (untuk) 25 persen dari (193 ribu KK) seluruh Balikpapan, jadi kurang lebih (untuk) 48 ribu (KK) alokasinya,” ucapnya.

Karenanya, apabila ada yang belum terdaftar, selama hasil verifikasi benar, maka Pemkot Balikpapan akan tetap membagikan bantuan sosial bagi warga terdampak aturan pembatasan.

Dijelaskan, sebelumnya, mekanisme pembagian bansos didata oleh RT. Kali ini melalui dinas terkait yang membidangi. Adapun kriteria penerima bantuan di antaranya pedagang yang tidak bisa berjualan karena berada di kawasan berjualannya ditutup sementara. Kemudian, yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat. Pun begitu untuk pekerja yang juga terdampak aturan pembatasan meliputi buruh pelabuhan dan bandara, supir angkutan umum termasuk transportasi online hingga korban PHK.

“Kalau misal ada tokoh masyarakat, RT atau lurah yang merasa bahwa ini masuk dalam kategori yang kami maksudkan tadi benar-benar terdampak PPKM, maka silahkan untuk didata lagi dan nanti kami verifikasi. Tetap nanti haknya kami berikan,”

Untuk proses verifikasi, lanjut dia menerangkan, oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Waktu yang dibutuhkan hanya satu hari, dengan catatan data dilengkapi dengan NIK, alamat terakhir dan nomor telepon. (*)

To Top