
KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria bernama Fadli (32) warga Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, diamankan pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi 19 November 2020. Saat itu pelaku berjalan kaki dari terminal Balikpapan Permai menuju kawasan Balikpapan Superblock (BSB) untuk mencari pekerjaan. Karena belum dapat pekerjaan, sore harinya pelaku pun hendak pulang.
Saat berjalan kaki sembari menunggu angkutan kota, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi KT 6841 IF terparkir di depan Ace Hardware Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, dengan posisi kunci masih kecantol.
Melihat kesempatan itu, pelaku pun langsung mengambil motor tersebut beserta dengan helem korban dan kabur. Karena kejadian itu, korban bernama M Syukur pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Minggu (29/11/2020).
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui, rencananya motor itu akan dijual dan sudah sempat dipasarkan di media sosial Facebook. Namun motor tersebut belum juga terjual, tapi pelaku sudah terlebih dahulu diamankan.
“Belum sempat terjual. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara tersangka saat diwawancarai, mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi. Ada kebutuhan keluarga yang wajib dipenuhi, tapi tak juga mendapatkan pekerjaan.
“Untuk menyambung hidup. Ada keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya. Sedangkan saya masih nganggur. Sudah lamar pekerjaan ke sana ke mari tapi belum juga diterima,” pungkasnya. (*)
