Peristiwa

Tersangka Pasutri Pembunuh Bayi Segera Disidang

TAHAP DUA: Penyidik Polsek Balikpapan Utara melimpahkan tersangka pasangan suami istri yang terjerat kasus pembuangan bayi ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Setalah hampir dua bulan menjalani rangkaian pemeriksaan di Polsek Balikpapan Utara, sepasang kekasih yang kini sudah berstatus pasangan suami istri yang terjerat kasus pembunuh bayi mereka sendiri, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Pantauan di lokasi, pasutri datang dikawal petugas kepolisian dan menaiki mobil patroli. OS (23) tampak mengenakan kaos oblong warna biru dipadu celana jeans pendek. Sementara istrinya AP (22) mengenakan kaos oblong warna abu-abu dan celana jeans warna biru.

“Benar, hari ini kami menyerahkan kedua tersangka ke jaksa. Begitu juga beberapa barang yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Jadi setelah pelimpahan ini, berarti kasusnya rampung di kepolisian,” ujar penyidik Polsek Balikpapan Utara, Aipda Harsul saat diwawancarai.

Adapun jaksa yang menerima pelimpahan yakni jaksa kedua, Ardiansyah. Hal itu dikarenakan jaksa utama yang menangani perkara itu tengah ada kegiatan di Samarinda. JPU Ardiansyah sendiri saat diwawancari, mengaku pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas yang dikirim penyidik sebelumnya sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu, hari ini (kemarin) kami menyarankan supaya ditahap duakan dan sudah rampung dilaksanakan,” ujarnya.

Selain menyerahkan kedua terdakwa, penyidik pun tampak melimpahkan barang bukti berupa sehelai kain yang digunakan kedua tersangka untuk membungkus bayi. Kemudian pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Sedangkan untuk pasal yang rencananya dicantumkan di dalam dakwaan, yakni Pasal 338 Jo 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlakuan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan dilakukan secara bersama-sama.

“Atas pelimpahan tahap dua ini, kami akan segera menyiapkan dakwaan. Lalu kemudian akan menyerahkan ke pengadilan untuk dilakukan penjadwalan sidang dan siapa hakim yang akan menangani perkara ini,” tambahnya.

Diketahui, pada tanggal 7 Oktober 2019 yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat informasi kalau mereka baru saja melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang dilahirkan AP di salah satu kos-kosan di Jalan AMD Sungai Ampal Gang Teralis RT 45 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan panjang, pihak kepolisian pun membawa tersangka OS ke Jalan Binaraga RT 47 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah untuk menunjukkan lokasi bayi dikuburkan. Hingga akhirnya dilakukan pembongkaran dan dievakuasi ke ruang jenazah RSKD Balikpapan. (ccd)

To Top