
Meskipun begitu, dia mengajak kepada para komunitas vape store dan pengguna vape di Balikpapan untuk bersama-sama menghindari penggunaan likuid yang mengandung narkotika.
“Masyarakat mungkin tidak semuanya tahu apa kandungan likuid vape. Tapi biasanya dijual di tempat-tempat vape store tertentu secara sembunyi-sembunyi.
Saya kira konsumennya tidak akan memesan secara online apabila tidak pernah mencoba dan merasakan likuid itu sebelumnya,” sambungnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menginisiasi dan mengajak komunitas owner vape store dan dihadiri perwakilan komunitas penggemar vape untuk melakukan deklarasi menolak vape mengandung narkoba.
Selain itu juga akan digencarkan sosialisasi kewaspadaan masyarakat mengantisipasi peredaran likuid mengandung narkoba melalui media massa, cetak maupun elektronik.
“Kami juga membuka saluran pelaporan masyarakat apabila menemukan peredaran likuid vape mengandung narkoba di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dalam pencegahan itu, menurutnya tidak bisa jika hanya dilakukan oleh polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Perlu keterlibatan semua pihak.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kompol Risnoto, di kantornya, mengatakan pengungkapan likuid vape pernah dilakukan.
Sebanyak satu orang diamankan atas kepemilikan barang jenis ganja sintetis yang disamarkan melalui likuid vape.
Menurut pandanganya, memang akhir-akhir ini banyak para jaringan pengedar barang haram mencoba untuk memproduksi sendiri narkotika dalam industri rumahan.
“Pecandu dan pengguna bisa membedakan dari kualitas,” sebutnya.
Namun menurutnya industri rumahan itu justru lebih berbahaya lantaran tidak memiliki disiplin ilmu untuk meracik narkoba.
Oleh sebab itu dia meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran narkoba yang diproduksi secara rumahan.
“BNNK juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap masyarakat menjual likuid,” ujarnya. (*)



